Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi sesuai putusan, Hamdun tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Sumedana.(Yudha Krastawan)