Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Buron Belasan Tahun, Terpidana Kredit Usaha Tani Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Buron Belasan Tahun, Terpidana Kredit Usaha Tani Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Diduga Buron Belasan Tahun, Terpidana Kredit Usaha Tani Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2023, 23:23
Share
2 Min Read
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat menangkap Hamdun (tengah), terpidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp353.565.000. Foto: Bidang Intelijen Kejaksaan Agung
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat menangkap Hamdun (tengah), terpidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp353.565.000. Foto: Bidang Intelijen Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Hamdun, terpidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp353.565.000.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan, setelah perburuan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tersebut berjalan hingga belasan tahun.

Hamdun ditemukan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Hamdun bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Baca Juga

14 Hari Huni Blok Mapenaling Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka Dandy dan Shane
Lagi, Kejagung Periksa Petinggi Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Asal Kejari Makassar

“Selanjutnya terpidana dibawa menuju Rutan Kejari Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejari Mataram,” sambung Sumedana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, Hamdun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Oleh karenanya, Hamdun telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi sesuai putusan, Hamdun tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga dirinya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Korupsi Dana KUT, Tim Tabur Kejaksaan Agung
Iqbal 25 May 2023, 23:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bacaleg PAN dapil III DKI Jakarta, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu bersama Kirana Alya Febrianti saat di Jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat. Foto Sofian/Ipol.id Blusukan di Tanah Sereal, Pasha Ungu ‘Dikeroyok’ Emak-Emak dan Bocah SD
Next Article Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 26 Mei 2023
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto pribadi )
HeadlineNews

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

Internasional
AI Konfirmasi Keberadaan Setidaknya Lima Ekor Jaguar di Dzilam State Reserve, Meksiko
28 May 2023, 23:59
Politik
Kolaborasi Orang Muda Ganjar dan UMKM di Jakarta Berbuah Kopi Pemoeda
29 May 2023, 08:16
Nusantara
Ini yang Buat Ratusan Nelayan di Pangandaran Sepakat Dukung Ganjar di 2024
29 May 2023, 05:11
Gaya hidup
Begini Dampak Minimnya Keterlibatan Ayah Dalam Pengasuhan Anak
28 May 2023, 22:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?