IPOL.ID – Seorang staf kantor Desa Pangaur, Kecamatab Jasinga, Bogor diamaankan polisi. Pelaku perempuan berinisial HH (29) ditangkap atas kasus penggelapan dana desa sekitar Rp 300 juta.
Menurut Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan, pelaku telah menggelapkan dana desa sejak 15 September 2022. Pelaku secara diam-diam mengambil dana desa dari bank.
“HH (29) yang merupakan staf di kantor desa tersebut menggelapkan uang kurang lebih sekitar 300 juta rupiah, yang sudah terjadi dari mulai 15 September 2022,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Kasus penggelapan dana desa ini terbongkar setelah adanya laporan dari Kepala Desa Jansinga berinisial JS.
Pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap oleh personel Polsek Bojong, Purwakarta pada Selasa (23/5) lalu.
“Pelaku yang selama ini menjadi DPO (daftar pencarian orang) akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta,” katanya.
“Dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan, dan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga tersebut sudah disita,” tambahnya.
Soal motif pelaku, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Far)