IPOL.ID – Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair jaringan Iran-Indonesia di kawasan perairan (laut), Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pelaku Warga Negara Iran berinisial NB bin MS, 32, dibekuk.
Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair itu diungkap dalam operasi gabungan (joint operation) jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama Ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (11/5).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pelaku Warga Negara (WN) Iran berinisial NB bin MS ditangkap di perairan laut Pandeglang, Banten bersamaan barang bukti sebanyak 264,73 kilogram (kg) dalam bentuk sabu cair (liquid).
Sabu cair tersebut disembuyikan pada lima jeriken oleh pelaku dengan menggunakan kapal nelayan. Dan seolah-olah disamarkan di atasnya adalah bensin dan berbau (bensin).
“Bensin pada jeriken itu untuk mengelabui petugas, baunya disamarkan dengan bensin,” kata Brigjen Mukti Juharsa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Namun, diungkapnya, setelah dilakukan uji laboraturium cairan bercampur bensin itu mengandung sabu 264,73 kg sabu cair/liquid.
Sehingga dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 264,73 kg sabu cair atau jika sabu dikristalkan mencapai sekitar 750 kilogram.
Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, kata Mukti, berdasar laporan warga. “Hasil operasi gabungan sesuai laporan masyarakat. Hampir mendekati satu ton sabu yang diamankan,” kata Brigjen Mukti.
Dia mengatakan, sabu cair tersebut rencananya akan diolah pelaku NB untuk dikristalkan menjadi 3 kali lipatnya di Indonesia. “Ini jaringan internasional, Iran-Indonesia. Sabu itu dibawa ke Indonesia untuk diolah oleh pelaku NB,” tegasnya.
Dalam kasusnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (Joesvicar Iqbal)