IPOL.ID – Ulah flexing pejabat dan keluarganya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tak memengaruhi keinginan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya.
Ini tercermin dari laporan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Mereka mencatat sebanyak 13,36 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk sampai 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB. Jumlah itu bertumbuh 2,84% daripada periode yang sama tahun lalu.
“Hingga tanggal 10 Mei 2023, yang kami sampaikan adalah rekapitulasi penyampaian SPT baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. DJP membuat pengelompokan sederhana,” katanya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (11/5).
Dari 13.368.660 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 12.393.466 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sedangkan 975.194 sisanya dari wajib pajak badan.
Realisasi ini meningkat 2,51% dan 7,30% dibandingkan periode sama tahun lalu. “Realisasinya bakal terus kami ikuti sampai akhir 2023,” tambahnya.
Lembaganya menargetkan jumlah wajib pajak (WP) yang menyerahkan SPT Tahunan pada tahun ini sebanyak 19.443.949.
DJP masih menunggu hingga akhir tahun untuk wajib pajak yang belum melapor.
Suryo menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan tidak berhenti pada batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
DJP masih menunggu hingga akhir 2023. “Kami akan terus bergerak mengikuti pada waktu kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi, ekspektasi kita yang wajib SPT 19 jutaan, ini terus kami tuju sampai akhir 2023,” pungkasnya. (ahmad)