IPOL.ID – Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Merza Fachys memenuhi panggilan penyidik penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (31/5). Merza diperiksa untuk tersangka korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
“Diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana ditemui di Jakarta Selatan.
Adapun tersangka AAL merujuk pada Achmad Latief/Dirut BAKTI Kominfo, GMS merujuk Galubang Menak/Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS merujuk Yohan Suryantol/Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI.
Untuk tersangka MA merujuk pada Mukti Ali/pimpinan PT Huwaei Technology Investment, IH merujuk Irwan Hermawan/Komisaris PT Solitchmedia Synergy dan JGP merujuk Johnny G Plate/Menkoinfo.
Selain Merza, Kejagung juga memeriksa FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta dan sejumlah saksi lainnya dalam waktu bersamaan. Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian korupsi penyediaan infrastruktur 4G. “Termasuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan pihak Aplikanusa Lintasarta bukan kali pertama dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.
Kemarin (30/5), Kejagung telah memeriksa ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta. Tak hanya itu, Kejagung juga pernah memeriksa AD selaku Direktur Utama Aplikanusa Lintasarta, Kamis (27/4).
Bahkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus, Kejagung telah menggeledah tujuh kantor perusahaan operator telekomunikasi, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta pada 31 Oktober 2022 hingga 2 November 2022.(Yudha Krastawan)