IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mulai geram dengan aksi tawuran yang merugikan banyak pihak di RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, belum lama ini. Enam pelaku tawuran di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara pun dibekuk aparat.
Enam pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku penganiayaan berat dan tiga pelaku pengerusakan barang yang terjadi selama dua hari kemarin, Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5).
“Sampai hari ini 6 orang, terdiri dari 3 pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam jenis celurit di Cipinang Besar Utara, dan 3 pelaku pengrusakan barang di RW 07,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur (Kapolrestro Jaktim), Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mako Polres, Jumat (26/5) siang.
Leonardus menegaskan, jajarannya menangkap tiga pelaku penganiayaan berat lantaran tergolong telah melakukan kekerasan berat terhadap dua korban. Dari ketiga pelaku diamankan dua senjata tajam jenis celurit.
“Ketiga pelaku ini yang melakukan penganiayaan secara langsung kepada dua korban. Saat ini sudah kita tangkap dan kita proses untuk penyelidikan selanjutnya,” tegas Leonardus di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (26/5).