IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mulai geram dengan aksi tawuran yang merugikan banyak pihak di RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, belum lama ini. Enam pelaku tawuran di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara pun dibekuk aparat.
Enam pelaku tersebut terdiri dari tiga pelaku penganiayaan berat dan tiga pelaku pengerusakan barang yang terjadi selama dua hari kemarin, Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5).
“Sampai hari ini 6 orang, terdiri dari 3 pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam jenis celurit di Cipinang Besar Utara, dan 3 pelaku pengrusakan barang di RW 07,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur (Kapolrestro Jaktim), Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mako Polres, Jumat (26/5) siang.
Leonardus menegaskan, jajarannya menangkap tiga pelaku penganiayaan berat lantaran tergolong telah melakukan kekerasan berat terhadap dua korban. Dari ketiga pelaku diamankan dua senjata tajam jenis celurit.
“Ketiga pelaku ini yang melakukan penganiayaan secara langsung kepada dua korban. Saat ini sudah kita tangkap dan kita proses untuk penyelidikan selanjutnya,” tegas Leonardus di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (26/5).
Selain ketiga pelaku penganiayaan berat, Leo menerangkan, tiga pelaku lainnya yang melakukan pengrusakan berat dilakukan terhadap barang yakni pembakaran sepeda motor dan sangkar burung yang ada di Sekretariat RW 07 Cipinang Besar Utara.
“Tiga pelaku pengrusakan itu juga merusak kantor RW berupa fasilitas dan peralatan kantor yang ada disana,” tukas Kapolres.
Leonardus menjelaskan, keenam pelaku ini tergolong usia dewasa sehingga dapat diproses untuk ditahan segera. Saat ini masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui motif mendalam dan pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran antar warga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara itu.
“Seluruh pelaku cukup umur sudah ditangkap baik orang dan barang bukti diproses penyelidikan dan kasusnya masih dikembangkan terhadap keseluruhan tersangka yang terlibat,” tegasnya.
Kapolres pun mengimbau kepada seluruh pihak khususnya warga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara, maupun warga-warga RW yang berada disana, untuk menghentikan setiap niat atau upaya untuk melakukan tawuran dan tindakan kekerasan lainnya.
Jika masih ditemukan tindakan kekerasan berupa tawuran dan sejenisnya, jajarannya akan segera menindak dengan tanpa pandang bulu.
“Kami netral, siapapun yang masih melakukan upaya kekerasan maupun yang terlibat, akan kami proses. Ini komitmen kita bersama untuk menjaga kondusifitas wilayah Jakarta Timur,” tegas Kapolres.
Sementara, untuk alat bukti kejahatan dan dilakukannya pemeriksaan maka hasilnya memang benar mereka pelakunya dan masih ada pengembangan terhadap yang melakukan provokasi di media sosial.
“Untuk pelaku lainnya agar dapat menyerahkan diri saja,” katanya.
Sebelumnya, aksi tawuran tersebut diawali dengan perkelahian antar individu pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 15.45 WIB. Inisiasi penyerangan dimulai oleh warga RW 07 Gang Mayong menyerang RW 08.
Aksi tawuran yang terjadi berturut-turut sejak Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5) kemarin sempat diduga adanya provokasi dari orang luar RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara.
Leonardus mengungkap soal keterlibatan orang luar tersebut, dia menduga pelaku tersebut ikut membantu RW 07 untuk menyerang RW 08.
“Ada keterlibatan warga luar, terutama dari RW 07. Ini memang ada beberapa yang kami indikasikan sebagai pelaku dari luar RW,” tutup Leo. (Joesvicar Iqbal)