IPOL.ID – Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dana hasil transaksi narkoba mengalir untuk Pemilu 2024. Indikasi itu terungkap dari beberapa kali penangkapan terhadap anggota legislatif daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, Rabu (24/5/23).
Dia menegaskan, berbagai antisipasi pun dilakukan oleh jajarannya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Betul. Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU jika ada calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.
Selain koordinasi dengan Bareskrim Polri, pihaknya juga melakukan pengawasan melekat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” katanya. (Far)