IPOL.ID – Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta mengamankan seorang remaja MTF (17) karena telah membacok rekannya dengan celurit. Pelaku tak nekat membacok karena tak terima ibunya diejek korban.
Saat melakukan pembacokan MTF juga mengajak temannya FAS (18). Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 23.00 Wib.
Kasatreskrim AKP AKP Archy Nevada mengatakan, tindakan kekerasan dilakukan di depan pom bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta.
“Korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit,” terang Archy saat konferensi pers, Jumat (5/5).
Pada saat korban di depan pom bensin didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis scoopy.
Kemudian pelaku membacok korban dibagian muka namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri.
Selanjutnya korban terjatuh dan pelaku kembali membacok korban dengan senjata tajam mengenai kaki kiri.
Korban kemudian di bawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.
Archy melanjutan, setelah menerima laporan Piket Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi serta menggelar perkara.
“Setelah Pelaku dapat diidentifikasi, kurang 24 jam, pelaku dengan inisial MTF di tangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS di rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari pelapor atau korban,” jelasnya.
Bahwa barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Kemudian pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan sepeda motor.
“Motif penganiayaan karena korban melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan Whatsapp,” kata Archy.
Terhadap kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara. (Far)