Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara itu. Tak lain guna memastikan proses hukum kasus.
Sebab, pada Sabtu (6/5) karyawati yang diduga kuat diharuskan tidur bersama bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasusnya diproses hukum.
“Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik,” tandasnya.
Ramdan menjelaskan, bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Maka LPSK bakal melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.
Lebih jauh lagi, pihak LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku melalui proses peradilan.
“LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi,” tutupnya.