Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Korban Bos Hidung Belang, Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang Ditunggu LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Korban Bos Hidung Belang, Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang Ditunggu LPSK
HeadlineNews

Jadi Korban Bos Hidung Belang, Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang Ditunggu LPSK

Bambang
Bambang Published 07 May 2023, 13:09
Share
4 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: LPSK
SHARE

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara itu. Tak lain guna memastikan proses hukum kasus.

Sebab, pada Sabtu (6/5) karyawati yang diduga kuat diharuskan tidur bersama bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasusnya diproses hukum.

“Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik,” tandasnya.

Ramdan menjelaskan, bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Maka LPSK bakal melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0252
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi

Lebih jauh lagi, pihak LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku melalui proses peradilan.

“LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi,” tutupnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos hidung belang, Karyawati Korban Staycation, LPSK, Syarat Kontrak di Cikarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230508 WA0015 Pj. Gubernur Heru Tinjau Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan Jelang KTT ASEAN di Jakarta
Next Article Pbsi SEA Games 2023 Kamboja: Tim Putri Bertemu Tuan Rumah, Tim Putra Pastikan Medali

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi bendera Iran. Foto: unsplash
Headline

Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun

Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Jabodetabek
Viral Wanita Bekasi Idap Kista Ovarium 29 Cm, Awalnya Dikira Perut Buncit Biasa
14 Jun 2026, 21:21
Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
Headline
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perang Berebut Rute Kartel Narkoba
14 Jun 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?