Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati DKI Jakarta Akui Tren Restorative Justice Semakin Meningkat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kajati DKI Jakarta Akui Tren Restorative Justice Semakin Meningkat
Hukum

Kajati DKI Jakarta Akui Tren Restorative Justice Semakin Meningkat

Bambang
Bambang Published 05 May 2023, 16:25
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat menjadi narsum dalam sebuah diskusi di Jakarta. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat menjadi narsum dalam sebuah diskusi di Jakarta. Foto: Dok Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta.
SHARE

IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengakui tren Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan saat ini semakin meningkat.

“Saat ini tren RJ semakin meningkat, terutama untuk perkara yang ringan, karena proses RJ merupakan tujuan pidana untuk memperoleh keadilan,” terangnya dikutip dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/5).

Dia juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, terdapat Pasal 132 ayat (1) huruf G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meng-RJ kan, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Mantan Kajati Banten ini pun menyatakan proses RJ sebenarnya sudah ada dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut diversi, dimana dalam proses mulai penyidikan wajib menawarkan perdamaian.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono (ketiga dari kiri) saat berswafoto bersama jajaran PPKGBK di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Tau (29/5/2024). Foto: Dok Kejati DKI Jakarta
Teken MoU, Kejati DKI Jakarta dan PPKGBK Sepakat Kerjasama di Bidang Datun
Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Kajati DKI Jakarta: Kedepankan Sisi Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum 

Menurutnya, hal ini adalah hal yang bagus dan bisa ditiru bukan hanya dalam sistem pidana peradilan anak, tetapi juga dalam sistem pidana peradilan umum.

Dia memberikan contoh aturan RJ parsial di berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang sudah bulat mengarah ke RJ. Namun, meskipun ada kesepahaman para APH dalam penerapan RJ, masih terdapat perbedaan karena penerapannya masih bersifat parsial. Salah satu contoh di kejaksaan adalah RJ bisa diterapkan pada kasus pidana yang ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kajati DKI Jakarta, Semakin Meningkat, Tren Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 530 kilowatt peak (kWp) di Pulau Messah, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto: PT PLN (Persero). PLTS Pulau Messah, Showcase Energi Bersih di Sekitar Lokasi KTT ASEAN
Next Article Screenshot 3 3 Tangkap Bos Pabrik di Cikarang yang Terapkan  Memperpanjang Kontrak Kerja Mesti Berhubungan Badan Dulu!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?