IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia.
Pada saat itu, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan. Namun dalam perjalanannya kemudian diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.
“Nah, di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” terang Reda dalam siaran persnya, Selasa (12/9).
Sejatinya, sosial media (sosmed) amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.
Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
Selanjutnya aturan hukum tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No 229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.
“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun di sisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata,” ujar Reda.
“Gunakan medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” tutup mantan Kajati Banten tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala SMAN 35 Jakarta Heriyanto ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini.
“Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya,” pungkas Heriyanto.(Yudha Krastawan)