IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia.
Pada saat itu, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan. Namun dalam perjalanannya kemudian diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.
“Nah, di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” terang Reda dalam siaran persnya, Selasa (12/9).
Sejatinya, sosial media (sosmed) amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.