Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Jakarta Raya

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35

Timur
Timur Published 13 Sep 2023, 01:37
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia.

Pada saat itu, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan. Namun dalam perjalanannya kemudian diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.

“Nah, di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” terang Reda dalam siaran persnya, Selasa (12/9).

Baca Juga

Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Inara Rusli Layangkan Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Bareskrim
Polri Klaim Lakukan Adaptasi Setelah MK Koreksi Pasal Karet UU ITE

Sejatinya, sosial media (sosmed) amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kajati DKI Jakarta, kejaksaan masuk sekolah, sma n 35, sosial media, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0a5175b4 d53a 428d 8fce 7c1f3cf175e1 Ormas Se-Jakarta Timur Diajak Sukseskan Pemilu 2024
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Selain Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Juga Cegah 3 Orang Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?