Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35
Jakarta Raya

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kajati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 35

Timur
Timur Published 13 Sep 2023, 01:37
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 35 Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Dimana sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia.

Pada saat itu, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan. Namun dalam perjalanannya kemudian diubah dengan UU No 19 tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.

“Nah, di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” terang Reda dalam siaran persnya, Selasa (12/9).

Baca Juga

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna baru-baru ini. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi Soal Krisis Air di Beberapa Wilayah Jakarta
Gelar Jumat Beli Lokal, Pemkot Jakarta Timur Tingkatkan Perekonomian UMKM Binaan Jakpreuner
Panen Padi di Rooftop, Wali Kota Anwar Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming

Sejatinya, sosial media (sosmed) amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, sosmed juga dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016.

Selanjutnya aturan hukum tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No 229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun di sisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata,” ujar Reda.

“Gunakan medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” tutup mantan Kajati Banten tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala SMAN 35 Jakarta Heriyanto ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini.

“Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya,” pungkas Heriyanto.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kajati DKI Jakarta, kejaksaan masuk sekolah, sma n 35, sosial media, UU ITE
Timur 13 Sep 2023, 01:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ormas Se-Jakarta Timur Diajak Sukseskan Pemilu 2024
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Selain Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Juga Cegah 3 Orang Ini
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesian Furniture Industry and Handicraft Association (IFFINA) 2023 saat menggelar pameran di ICE BSD City,
Galeri

Desainer Furniture Indonesia Unjuk Gigi di IFFINA 2023 

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
HeadlineOlahraga
Asian Games 2023: Hadapi Indonesia, Korut Tegas Incar Kemenangan meski sudah Lolos
23 Sep 2023, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?