IPOL.ID – Dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seiring dimulainya penyidikan kasus tersebut, KPK pun telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Eko dicegah selama enam bulan ke depan, dan jika diperlukan pencegahan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi.
“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Selasa (12/9).
Selain Eko, KPK juga mencegah tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
“(Pencegahan) tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti,” jelas Ali.
Pasca dicegah ke luar negeri, KPK mengimbau kepada para pihak tersebut untuk kooperatif dengan penyidik.
“Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik,” sambung Ali.
Eko telah menjadi sorotan lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah mantan pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dan kecurigaan dari masyarakat.
Data LHKPN 15 Februari 2022 lalu, harta kekayaan Eko tercatat sebesar Rp15,7 miliar. Eko juga mempunyai utang Rp9 miliar, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6,7 miliar. (Yudha Krastawan)