Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Penyuap Oknum Bea Cukai Dalam Kasus Importasi Barang Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 3 Penyuap Oknum Bea Cukai Dalam Kasus Importasi Barang Segera Diadili
Hukum

3 Penyuap Oknum Bea Cukai Dalam Kasus Importasi Barang Segera Diadili

Farih
Farih Published 03 Apr 2026, 17:33
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Tiga tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI segera diadili di Pengadilan Tipikor.

Saat ini, berkas ketiga tersangka suap tersebut telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Dalam perkara bea cukai, kami sampaikan juga penyidik melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Budi menyebutkan, ketiga tersangka ini berasal dari pihak pemberi, yakni PT Blueray. Mereka di antaranya, John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional.

Baca Juga

kpk, ott, penggeledahan
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK

Atas pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan. “Batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku kepala seksi intelijen cukai P2 DJBC sebagai tersangka. Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Importasi Barang, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article virgoun Virgoun Bantah Isu Rebut Hak Asuh Anak, Pilih Perkuat Co-Parenting dengan Inara Rusli
Next Article Arus lalu lintas di kawasan sekitar Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id JPO Terminal Kampung Rambutan Memprihatinkan

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Headline
2 Jurnalis Republika Ditangkap Militer Israel
19 May 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?