IPOL.ID – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang menimbulkan kekerasan intergenerasi. Oleh karena itu, literasi masyarakat untuk penghapusan KDRT sangat perlu dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, KemenPPPA RI, dalam Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT pada Selasa (12/9).
Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bekerja sama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia.
“KDRT ini sangat membahayakan dan merugikan perempuan dan anak,” tegas Eni
Pada anak, KDRT dapat menimbulkan dampak negatif termasuk potensi pewarisan kekerasan intergenerasi. Misalnya, anak menyaksikan ibu menjadi korban, atau anak dipukul keluarga sewaktu masih kecil.
“Pengalaman tersebut dapat menimbulkan warisan seseorang menjadi pelaku atau menjadi korban,” urai Eni.
Oleh karena itu, Eni mengingatkan, berbagai kasus KDRT yang terjadi harus menjadi perhatian bersama, apalagi karena yang tidak melapor lebih banyak.
