“Untuk menerjemahkan pasal ini, kepolisian merujuk ke perjanjian nikah, yang antara lain mengatur batas waktu tiga bulan,” ungkap Mazumah.
Sementara, terdapat kasus penelantaran rumah tangga di mana suami tidak menafkahi secara berturut-turut dan tidak dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Persoalan saling lapor juga masih menjadi tantangan.
“Biasanya kasus korban lama sekali proses hukumnya, sementara jika suami (yang melapor) malah cepat,” jelas Mazumah.
Selain itu, dalam banyak kasus, FPL mencatat bahwa suami tidak mencabut laporan. Berbeda jika istri yang melapor, seringkali mencabut laporan atas berbagai pertimbangan, misalnya memikirkan nafkah anak.(Yudha Krastawan)
