Di sisi lain, sekalipun UU PKDRT sudah 19 tahun diundangkan, Forum Pengada Layanan mencatat berbagai tantangan masih saja mengemuka.
“Konseling perubahan perilaku bagi pelaku KDRT masih belum dijatuhkan hakim dalam putusan,” jelas Siti Mazumah, Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dalam forum yang sama.
Padahal, Mazumah mengingatkan, konseling ini sangatlah penting untuk mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini dibesarkan dalam budaya patriarki.
“Tumbuh dalam budaya patriarki, laki-laki tidak mengerti bagaimana melakukan manajemen perasaan marah, akhirnya muncul toxic maskulinity yang menimbulkan konsekuensi pelaku KDRT,” jelasnya.
Tantangan lainnya adalah terkait penafsiran Pasal 44 ayat (4) tentang kekerasan fisik, sepanjang frasa “tidak menimbulkan penyakit, berhalangan kerja dan aktivitas sehari-hari.”
Demikian juga persoalan dalam penanganan KDRT apabila perkawinan tidak dicatatkan. Dalam praktik, FPL menemukan adanya perbedaan penerapan hukum, antara UU PKDRT atau Pasal 351 KUHP. Penafisran terkait penelantaran rumah tangga juga masih menjadi persoalan.
