Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KDRT Termasuk Kekerasan Intergenerasi, KemenPPPA: Kerap Sasar Perempuan dan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KDRT Termasuk Kekerasan Intergenerasi, KemenPPPA: Kerap Sasar Perempuan dan Anak
Nasional

KDRT Termasuk Kekerasan Intergenerasi, KemenPPPA: Kerap Sasar Perempuan dan Anak

Timur
Timur Published 13 Sep 2023, 04:38
Share
3 Min Read
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak. Foto: freepik.com
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak. Foto: freepik.com
SHARE

Di sisi lain, sekalipun UU PKDRT sudah 19 tahun diundangkan, Forum Pengada Layanan mencatat berbagai tantangan masih saja mengemuka.

“Konseling perubahan perilaku bagi pelaku KDRT masih belum dijatuhkan hakim dalam putusan,” jelas Siti Mazumah, Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dalam forum yang sama.

Padahal, Mazumah mengingatkan, konseling ini sangatlah penting untuk mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini dibesarkan dalam budaya patriarki.

“Tumbuh dalam budaya patriarki, laki-laki tidak mengerti bagaimana melakukan manajemen perasaan marah, akhirnya muncul toxic maskulinity yang menimbulkan konsekuensi pelaku KDRT,” jelasnya.

Baca Juga

Seorang remaja tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena permintaan uang untuk belanja online tak dipenuhi. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone
Emosi Tak Terbendung, Remaja Aniaya Ibu Usai Ditolak Minta Uang
Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT
Polisi Selidiki Dugaan KDRT oleh Ustaz Evie Effendi

Tantangan lainnya adalah terkait penafsiran Pasal 44 ayat (4) tentang kekerasan fisik, sepanjang frasa “tidak menimbulkan penyakit, berhalangan kerja dan aktivitas sehari-hari.”

Demikian juga persoalan dalam penanganan KDRT apabila perkawinan tidak dicatatkan. Dalam praktik, FPL menemukan adanya perbedaan penerapan hukum, antara UU PKDRT atau Pasal 351 KUHP. Penafisran terkait penelantaran rumah tangga juga masih menjadi persoalan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hubungan toxic, intergenerasi, kdrt, kemenPPA, toxic maskulinity
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK Selain Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Juga Cegah 3 Orang Ini
Next Article Shin Tae Yong puji pemain Indonesia usai kalahkan Thailand. (Dok PSSI) STY Usai Bawa Timnas Indonesia ke Piala Asia U-23: Terimakasih Pemain!

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?