Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
Hukum

Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Farih
Farih Published 11 May 2023, 20:00
Share
2 Min Read
2ca53352 08f7 4620 8b6f f89996fb817b
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penuntutan terhadap delapan perkara dugaan tindak pidana umum (pidum).

Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/5).

Dari delapan tersangka itu, dua orang di antaranya disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua tersangka atas nama Indriati Putri dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Ikhsan Kamarullah dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Selanjutnya dua tersangka atas nama Reza Heri Ramadan dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Evaritus Raja dari Kejaksaan Negeri Ngada. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ada juga dua tersangka lainnya atas nama Ari Yoka dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Edi Pitoko dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Keduanya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, tersangka I Muhammad Aminudin Marbun dan tersangka Herman Pelani Ndruru dari Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis. Keduanya disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Lalu, ada tersangka Lukmansyah dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Adapun penghentian penuntutan delapan perkara tersebut sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f382df2f 1be5 4610 8667 eee7a055aec0 bank bjb Manjakan Agen bjb BiSA! dengan Hadiah Voucher Belanja dan Saldo DigiCash
Next Article Novendra Jaga Asa ke Piala Catur 2023. Asian Zone 3.3 Chess Championship 2023 : Hanya Novendra Harapan ke Piala Dunia Catur 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?