IPOL.ID – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi da Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5).
Johnny sedianya akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Pemanggilan saksi tersebut disampaikan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi atas nama Jampidsus, Febri Adriansyah Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 12 Maret 2023.
Dalam surat pemanggikan tersebut, Johnny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Irwan Hermawan,” tulis surat pemanggilan pemeriksaan yang di sharing oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5).
Sebelumnya, Johnny sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, yakni pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3). Johnny diperiksa oleh penyidik pidana khusus dengan status saksi.
Sementara, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan lima tersangka yang di antaranya, Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Namun dari kelima tersangka itu, tiga orang di antaranya sudah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di pengadilan. Mereka di antaranya tersangka AAL, tersangka GMS dan YS.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, MA dan tersangka IH, masih dalam proses kelengkapan pemberkasan penyidikan.(Yudha Krastawan)