IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkoinfo. Tanpa terkecuali, Kejagung juga menyita aset tersangka Johnny G Plate selaku Menkoinfo.
Adapun aset yang disita milik bekas Sekjen NasDem tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat.
“(Disita) satu unit mobil Land Rover Type R Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S C HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (24/5).
Sedangkan aset milik tersangka lainnya yang turut disita oleh penyidik di antaranya:
Tersangka Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo
1 (satu) unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik no. rangka MHHCR6601NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.
1 (satu) unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.