“Dalam perannya, WP sebagai orang kepercayaan tersangka IH l, diduga telah menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut,” papar Sumedana.
Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)