IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba TA 2022 sebesar Rp688 juta.
Satu orang tersangka di antaranya berinisial ZP
selaku Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari kalangan wiraswasta yakni, AAM dan J.
“Bahwa ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bulukumba, Muh Yusran Setiawan melalui keterangannya, Senin (15/5).
Selanjutnya, Yusran mengatakan, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.