Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Kabupaten Bogor Segera Tuntut Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Kabupaten Bogor Segera Tuntut Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri
Hukum

Kejari Kabupaten Bogor Segera Tuntut Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Iqbal
Iqbal Published 10 May 2023, 13:57
Share
2 Min Read
Pelaksanaan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Pelaksanaan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
SHARE

Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mustopa Kamil telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Akibat perbuatannya, Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, Mustopa Kamil sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.

“Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan,” pungkas Faisal.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Humas Polri
Rekening Isi Ratusan Miliar Rupiah Panji Gumilang Bakal Dibekukan, Kasus TPPU dan Korupsi
Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Hakim Tipikor Medan Diminta Adil saat Putusan Dugaan Korupsi Dana BOS Kinerja TA 2019 Disdik Mandailing Natal
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejari Kabupaten Bogor, Korupsi Dana BOS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Truk kontainer mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR Jati Asih. Foto: Polri Awas, Truk Kecelakaan Tunggal di Tol JORR Jati Asih
Next Article Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Foto: PLN Laut Dinilai sebagai Titik Kritis Datangnya Ancaman Pada KTT ASEAN Ke-42

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?