Saat kejadian, sambung dia, kondisi di kantor kelurahan itu masih cukup sepi lantaran hari libur dan waktunya masih pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencuriannya itu.
“Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya,” ungkapnya.
Yossi menambahkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan 1 buah handphone.
Sedangkan satu unit handphone lainnya dan 1 unit mobil dinas inventaris di kelurahan yang berhasil digasak pelaku hingga kini masih dilakukan pencarian lebih lanjut. Selain itu, rekan pelaku yang kabur juga masih diburu polisi.
“Untuk mobil dinas milik Pemprov DKI itu masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Wakasat mengimbau, mereka yang berniat melakukan kejahatan akan ada konsekuensi terhadap aksi kejahatan yang dilakukannya.