IPOl.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19. Kini Kemenkes mengizinkan masyarakat untuk menggunakan jenis vaksin COVID apapun yang tersedia.
Kondisinya saat ini virus COVID-19 masih bermutasi dan menyerang manusia.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala dan direktur rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pemberian vaksin COVID-19 di wilayahnya.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan untuk melengkapi dosis primer dan booster, masyarakat bisa bisa menggunakan vaksin COVID jenis apapun yang tersedia.
“Intinya dosis 1, 2, 3, 4 bisa pakai vaksin apapun. Kalau booster tetap 6 bulan jaraknya,” jelas Syahrin dalam keterangan dikutip Sabtu (27/5).
Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
“Sehingga perlu diberikan penguat atau booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” katanya.
Selain itu, hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap. Ada pula masyarakat yang telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis booster.
”Penggunaan berbagai jenis vaksin COVID yang tersedia ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melengkapi dosis vaksin COVID-19,” katanya.
Dikatakan Syahril, pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM.
”Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” ucapnya.
Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. (Far)