Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Konstitusionalitas Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Konstitusionalitas Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Index beritaNewsOpini

Konstitusionalitas Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Yudha
Yudha Published 13 May 2023, 14:16
Share
5 Min Read
Fachrizal Afandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Dok pribadi/Fachrizal Afandi.
Fachrizal Afandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Dok pribadi/Fachrizal Afandi.
SHARE

Penyitaan aset-aset ini menunjukkan kemampuan Kejaksaan dalam menghancurkan jaringan korupsi dan memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digunakan oleh pelaku kejahatan. Ini menunjukkan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan adalah hal yang sangat penting bagi negara dalam memerangi korupsi. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah langkah yang sangat positif.

Dari data yang disajikan di atas, dapat dilihat betapa besar dampak yang dapat diberikan oleh Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tidak mengherankan jika kemudian kewenangan penyidikan Kejaksaan ini berulangkali digugat di Mahkamah Konstitusi dan tercatat berulangkali pula ditolak. Secara tegas ini menunjukkan kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi telah sesuai dengan semangat konstitusi.(Yudha Krastawan)

 

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dosen Fakultas Hukum, Fachrizal Afandi, Kejaksaan RI, OPINI, Universitas Brawijaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tokoh Betawi, Eki Pitung. Foto: Sofian. Seruan Tolak Anies Jadi Presiden Bikin Geram Tokoh Betawi
Next Article Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersilaturahmi lebaran ke kediaman Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf di Solo, Sabtu (22/4). Nama Gibran Rakabuming Muncul di Bursa Cawapres Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?