IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe (LE).
Kali ini saksi yang akan diperiksa, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/5).
Selain itu, KPK juga memeriksa Pengacara LE, Aloysius Renwarin. Aloysius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR).
“Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan, Jumat (12/5)
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Adapun pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Yudha Krastawan)