IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPak, Jakarta, Senin (15/5).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” imbuh Ali.
Meskipun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono. Di sisi lain, KPK fokus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dengan menggeledah sejumlah lokasi.
“Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” kata Ali.
Dari penggeledahan sejumlah lokasi itu, KPK telah menyita sejumlah alat bukti, baik berbentuk dokumen maupun alat elektronik.
Penemuan bukti itu nantinya akan dianalisis guna dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)