IPOL.ID – Guna mencegah praktek money laundering (pencucian uang) di hajat akbar lima tahunan, pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Eberta Kawima menyatakan bahwa KPU memiliki perhatian terkait TPPU dan TPPT ini. Hal ini karena dalam tahapan pemilu terdapat kegiatan yang rentan disalahgunakan oleh peserta pemilu yaitu dalam masa kampanye.
“Yaitu dalam hal penggunaan dana kampanye. Sebagaimana diatur dalam pasal 339 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 bahwa terdapat sumbangan dana kampanye yang dilarang, misalkan bersumber dari tindak pidana dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan,” kata Wima, Minggu (21/5/2023).
Wima juga menyampaikan, guna mendukung terlaksananya rencana aksi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU, KPU sudah melakukan kooordinasi dengan pihak terkait.
“(Dalam hal ini) dengan PPATK terkait mekanisme pelaporan dana kampanye agar PPATK dapat ikut menelusuri dan mendeteksi dini sumber anggaran yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.(Sofian)