IPOL.ID-Seiring beredarnya informasi melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
“Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya di Jakarta, Rabu (3/5).
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).