IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun. Tak tanggung-tanggung, aset yang disita oleh lembaga antirasuah mencapai hingga belasan miliar rupiah.
“Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5).
Adapun aset yang disita dari anggota korps berseragam cokelat itu berupa uang dalam bentuk deposito. KPK juga menyita aset berbentuk rumah milik Bambang Kayun.
“Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah,” ujar Ali.
Ali menjelaskan penyitaan aset yang dilakukan merupakan bagian dari penelusuran aset (asset recovery) dari uang yang dinikmati tersangka.
“Diharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tambah Ali.
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan.
Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.
“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Diketahui, Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah. Gratifikasi dimaksud berkaitan dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.(Yudha Krastawan)