IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi yang berasal PT Aneka Tambang (Antam). Pemerksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Kejagung juga turut memeriksa seorang saksi lainnya berinisial BM selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
“Adapun kedua orang saksi (AY dan BM) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana.
“Selain itu pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi,” sambung dia.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT Antam. Kedua saksi yang diperiksa yaitu, P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Antam.