Menurut purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini, putusan MK hakikatnya merupakan perpanjangan masa pengabdian dalam memberantas korupsi.
Putusan itu memberi kesempatan bagi pihaknya, serta bagi pimpinan KPK selanjutnya, untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian, maka upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” ungkap Firli.
Firli lantas memohon dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar pihaknya diberikan kekuatan dan keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan Desember 2024.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK. Mari bersatu berantas korupsi, mengabdi untuk negeri membersihkan NKRI dari korupsi,” pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. terkait masa jabatan pimpinan KPK.