IPOL.ID – Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru. Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang memasuki usia 56 tahun tidak lagi mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Kebijakan itu pun sempat menimbulkan pro kontra. Dikarenakan kebijakan itu diterapkan secara tiba-tiba. Kekhawatiran terhadap nasib PJLP kibi disuarakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo.
Dikatakannya, Pemprov DKI idealnya memberikan jaminan sosial kepada eks pegawai itu.
“Cukup prihatin dengan kondisi eks PJLP tersebut yang selama ini bertugas di lingkungan Pemprov DKI. Mereka adalah warga DKI yang tidak saja mencari nafkah menjadi PJLP namun juga memiliki spirit untuk mengabdikan dalam pembangunan Kota Jakarta. Setidaknya ini patut menjadi perhatian Pemda DKI Jakarta,” kata Dwi Rio kepada ipol.id, Sabtu (13/5).
Batasan usia awalnya diharapkan dalam rangka menyusun keteraturan kinerja dari SDM PJLP yang ada di DKI. “Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1905 agar dapat mempertahankan dan meningkatkan performa kerja serta meminimalisir resiko kerja yang menyertai,” tutur Dwi Rio.