Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Ditangkap, Motif Balas Dendam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Ditangkap, Motif Balas Dendam
Headline

Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Ditangkap, Motif Balas Dendam

Farih
Farih Published 30 May 2023, 20:13
Share
3 Min Read
sukoharjo
Pelaku kasus mutilasi saat dibawa petugas dalam pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo , Selasa (30/5/2023). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta diungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng. Polisi telah mengamankan pelaku.

Tersangka sekaligus pelaku utama yakni Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Tersangka ditangkap Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu dua hari sebelum kejadian.

Pada Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama.

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).

Pelaku lalu menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang diameter 5 cm dan panjang 70 cm.

Selanjutnya pada Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam motor Honda Beat warna hitam milik korban untuk mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.

Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi tiga kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban,” jelas Kapolda.

Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi enam bagian dan dimasukkan dalam empat kantong plastik yang telah disiapkan.

Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

“Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” terangnya.

Pada Minggu (21/5) hingga Senin (22/5), potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turut melakukan evakuasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus ini, di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40 cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.

Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng, tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban.

Dia juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata Suyono.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas dia. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mutilasi, polda jateng, sukoharjo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1518f2ac fb7c 4bfb ae07 f51c6db1a9c2 Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group
Next Article c6e8bd73 7a2d 4fcd 86d2 2853a94bb05d RUPST Telkom Tahun Buku 2022, FMC Disetujui, Telkomsel Fokus Perkuat Bisnis Broadband TelkomGroup

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?