Menurutnya jika pemerintah daerah mau melakukan pembongkaran mestinya ada solusi kepada masyarakat bawah. Jika tidak, ini langkah yang kurang bijaksana.
“Karena bagaimanapun ada masalah mengenai keadilan dan kemanfaatan hukum, bukan hanya kepastian hukum. Secara hukum mereka ada salahnya, tapi dampaknya ini dirasakan oleh UMKM yang jumlahnya cukup banyak di sini,” terang dia.
Yang kedua, kata Darmadi, RT itu mestinya Rukun Tetangga, membuat rukun warga. Tapi fungsi tupoksi Ketua RT tidak dijalankan dengan baik, sehingga dia tidak menggandeng warga, malah berseberangan dengan kebanyakan warga.
“Terutama pelaku usaha yang di sini. Koordinasi dan musyawarah tidak dijalankan menurut mereka. Itu yang terjadi di lapangan saat ini,” ucapnya.
“Mestinya kan ada koodinasi dan musyawarah ya. Toh usaha-usaha disini tiap bulan juga membayar fee hampir Rp 400-500 ribu, diluar uang-uang lain yang dipungut oleh RT,” tutup Darmadi.
Sementara itu Seorang pria pemilik ruko yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa ruko yang ada di kawasan tersebut merupakan ruko lama.