IPOL.ID – Salah satu pemeran dalam film Laskar Pelangi tersandung kasus kriminal. ZP atau Zulfani Pasha yang pernah memerankan tokoh Ikal dalam Laskar Pelangi diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan.
Dia ditangkap bersama istrinya PA dan rekannya A di Desa Padang, Belitung Timur pada Jumat (28/4) lalu.
Ketiga tersangka terlibat kasus penipuan dengan modus open BO di salah satu penginapan di Desa Padang.
Wakapolres Belitung Timur Kompol Poltak S.T Purba mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 April lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, Desa Padang Kecamatan Manggar.
Para pelaku membawa mobil dari Tanjung Pandan menuju Manggar pukul 20.00 Wib.
Nah, setibanya di Manggar, ZP berinisiatif bersama istri serta temannya menggunakan aplikasi sosial media untuk menipu dengan berpura-pura open BO, yakni menawarkan PA.
“Hasil dari uang menipu tersebut rencananya akan digunakan membeli bingkisian lebaran untuk mertuanya,” ujar Purba dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/5).
Sesampainya di manggar, PA bertemu dengan korban di salah satu kamar di penginapan Nova.
Setelah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari korban, PA berpura- pura mengambil handuk dan keluar kamar dan menuju mobil yang telah menunggunya.
Setelah berhasil mengelabui korbannya, ke tiga pelaku langsung kabur ke arah Kecamatan Gantung.
Saat melarikan diri teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing. Namun saat menghentikan mobil pelaku, korban justru diancungkan sebilah samurai oleh ZP.
Tak sampai disitu, ZP pun nekat melindas satu unit motor polisi dengan mobil yang dikendarainya yang saat itu hendak menghentikannya.
Atas aksinya tersebut mereka langsung diamankan oleh jajaran Unit Reskrim dan intelkam Polsek Gantung.
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata mengatakan, para pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi penipuan.
Namun pihaknya akan terus mendalami peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, ini tindakan pertama kali. Dan juga sampai saat ini belum ada korban lain yang melapor atas perbuatan mereka. Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak serta berhati-hati menggunakan media sosial.
Menurutnya tindakan pidana sering menyasar orang-orang yang sering menggunakan sosial media.
Untuk itu ia menyampaikan saat menerima pesan apapun atau menerima informasi apapun dari sosial media agar lebih teliti dan bijak. (Far)