IPOL.ID-Rencana penonaktifan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Ibu Kota mendapat reaksi kalangan DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan pendataan Dukcapil, ratusan ribu warga itu sudah hengkang dari Jakarta, namun masih tercatat sebagai warga Ibu Kota.
Jika itu dilakukan, dinilai akan menuai polemik berkepanjangan. Anggota fraksi partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah menilai sebaiknya kebijakan tersebut ditunda.
“Sementara ini sudah ada daftar pemilih sementara (DPS). Kalau instruksi Pj gubernur menonaktifkan KTP DKI yang tinggal di daerah berarti daftar pemilih yang sudah ditentukan KPU akan berubah. Sedangkan pemilu tinggal berapa bulan lagi.
KPU harus kerja keras, membuat DPS di Jakarta. Itu butuh waktu memperbaikinya dan memasukan data pemilih,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan, Kamis (4/4)
Menurut ketua DPC Partai Demokrat kepulauan Seribu kebijakan itu akan mempengaruhi tahapan yang sudah dilakukan KPU.
“Bahwa data pemilih 9 juta sekian. Kalau kebijakan PJ dilaksanakan dengan dukcapil akan merubah data yang sudah dilakukan KPU. Lagipula berdasarkan hasil rapat dengan komisi A, ketua komisi A Mujiyono sudah meminta kebijakan tersebut harus ditunda penonaktifan KTP DKI yang tinggal di daerah,” bebernya.