Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan survei mandiri yang dilakukan lembaga itu menunjukkan kemerdekaan pers tiga tahun terakhir ini “cukup bebas,” dengan skor berturut-turut dari 2020 (75,27), 2021 (76,02), dan 2022 (77,88).
“Indeks Kemerdekaan Pers” yang dilakukan Dewan Pers mengukur tiga lingkungan, yaitu lingkungan fisik politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Perbaikan situasi pada tiga lingkungan tersebut memerlukan peran dari banyak pihak, ujar Ninik, yaitu pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Secara khusus Dewan Pers juga menyoroti peran perusahaan pers, yang menurut Ninik, penting guna memastikan pemenuhan hak atas kesejahteraan wartawan. “Ini masih sangat menjadi PR (pekerjaan rumah -red) terutama bagi perusahaan pers yang baru, atau perusahaan pers yang sekedar dibentuk, namun bekerja dengan tidak profesional,” ujarnya. (voaindonesia/timur)