Pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dalam melengkapi pemberkasan perkara lima tersangka, yakni Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain itu, Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.(Yudha Krastawan)