Oleh: Muhammad Fauzan – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
IPOL.ID – Implikasi jika permohonan pengujian secara materiil atas Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu dikabulkan, maka kewenangan Kejaksaan di bidang pidana untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang akan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi bukan lagi menjadi kewenangan Kejaksaan.
Banyak kalangan yang mencurigai bahwa permohonan pengujian UU No 16 Tahun 2004 untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan di bidang peyidikan tindak pidana tertentu, dan menghilangkan Frasa Kejaksaan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan upaya perlawanan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat atau sedang berurusan dengan aparat kejaksaan dalam mengungkap berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia.