Penilaian /kesimpulan tersebut cukup beralasan karena beberapa alasan antara lain Pertama, bahwa ketentuan untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 dan upaya menghilangkan frasa “kejaksaan” dalam beberapa pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 serta UU No 30 Tahun 2002 sudah berkali-kali dilakukan dan semuanya sudah ditolak/tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi antara lain sebagaimana terdapat dalam Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.
Kedua, beberapa tahun terakhir ini Kejaksaan telah berhasil menangani beberapa kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara dengan jumlah triliunan rupiah yang dilakukan oleh beberapa korporasi besar .
Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.