Saya percaya kali ini Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka juga akan memutus permohonan tersebut dengan putusan yang sama dengan putusan-putusan sebelumnya, yakni menolak semua gugatan terkait konstitusionalitasnya ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 dan beberapa pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 serta UU No 30 Tahun 2002.(Yudha Krastawan)