Sebagai kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika
. ”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” paparnya.
Usai pembacaan tuntutan, Teddy hanya terdiam, tersenyum dan melambai pada pengunjung sidang. Teddy menjadi orang kedua di jajaran petinggi Polri yang dituntut hukuman mati. Orang pertama adalah Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (bam)