IPOL.ID – Polisi menghentikan proses hukum warga negara asing (WNA) Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, tersangka kasus pelecehan seorang imam masjid di Bandung.
Proses hukum kasus di kepolisian ini dihentikan lantaran pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.
“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (4/5).
Pencabutan laporan oleh itu karena tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf yang direkam dan dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.
“Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kami hentikan proses di sini,” katanya.
Namun karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihaknya melimpahkan tersangka ke Imigrasi Bandung.
“Tersangka kami limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” ujarnya.
Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat. Dia lalu ditangkap pada Jumat (28/4). (Far)