Oleh: Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
IPOL.ID – Wacana pengembangan program Polisi RW secara nasional yang dikampanyekan oleh Kabaharkam menunjukkan kegagalan program CoP (Community of Policing) atau pemolisian masyarakat yang merupakan pembangunan partisipasi masyarakat di bidang keamanan dalam sistem keamanan rakyat semesta.
Pembangunan partisipasi keamanan masyarakat dengan ujung tombaknya adalah Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) belum juga berhasil malah direduksi dengan program polisi RW. Partisipasi masyarakat di bidang keamanan bisa dilihat dari peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertibannya sendiri. Keberhasilan pengembangan partisipasi masyarakat juga ditunjukan dengan semakin mengecilnya keterlibatan aparat kepolisian dalam semua persoalan kamtibmas, bukan sebaliknya malah masuk ikut lebih dalam semua problem masyarakat, seperti masuk dalam grup-grup WA warga.
Secara teknis, sejauh ini keberadaan Bhabinkamtibmas masih menjangkai 46,4 persen desa/kelurahan di seluruh pelosok Indonesia. Saat ini ada 8.506 kelurahan; 74.961 desa di seluruh Indonesia. Saat ini jumlah Bhabinkamtibmas 38.593 personel, atau baru menjangkau 46,4 persen dari total desa/kelurahan di Indonesia sebanyak 83.147.