Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap Tiga Pegawai Bea dan Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap Tiga Pegawai Bea dan Cukai
HukumIndex beritaNews

Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Garap Tiga Pegawai Bea dan Cukai

Yudha
Yudha Published 20 May 2023, 09:00
Share
1 Min Read
kejagung2
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Dari keempat saksi yang diperiksa, tiga orang di antaranya merupakan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Mereka di antaranya, EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan, dan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), MAD dan FI.

“Satu orang saksi lainnya, HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/5) malam.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Adapun pemeriksaan keempat saksi itu untuk memperkuat pembuktian korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Sumedana.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Ketut Sumedana, Komoditi Emas, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article psikolog Unair Afif Kurniawan, timnas sepak bola Daya Juang Timnas Sepak Bola Luar Biasa, Simak Cerita Psikolog Unair Melatih Mental Timnas  
Next Article Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Foto: Bambang Rukminto (instagram). Polisi RW Potret Kegagalan CoP (Community of Policing)

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?