IPOL.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menerangkan, aturan dalam surat telegram itu, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” terang Shandi, Jumat, (19/5).
Kadiv Humas Polri mengatakan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.